Tuesday, February 16, 2016

KOPETENSI PROFESIONALISME GURU

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Lembaga pendidikan sebagai ujung tombak untuk mencerdaskan bangsa, sudah selayaknya untuk secara terus-menerus mengikuti perkembangan zaman, sehingga peserta didik mempunyai bekal yang cukup untuk bersaing dalam era global. Mulai dari managemen pendidikan, kurikulum, strategi, metode, ataupun evaluasi perlu untuk ditingkatkan agar tujuan pendidikan dapat tercapai sesuai dengan kebutuhan siswa yang memiliki karakteristik yang berbeda-beda antara satu siswa dengan siswa lainnya.
Guru adalah salah satu di antara faktor pendidikan yang memiliki peranan yang paling strategis, sebab gurulah sebetulnya yang paling menentukan di dalam terjadinya proses belajar mengajar. Di tangan guru yang cekatan fasilitas dan sarana yang kurang memadai dapat diatasi, tetapi sebaliknya di tangan guru yang kurang cakap, sarana, dan fasilitas yang canggih tidak banyak memberi manfaat. Berangkat dari masalah di atas, maka langkah pertama yang dilakukan untuk memperbaiki kualitas pendidikan adalah dengan memperbaiki kualitas tenaga pendidiknya terlebih dahulu.
B.    Rumusan Masalah
1.      Bagaimana para ahli menerangkan tentang definisi kompetensi profesional guru?
2.      Apa saja ruang lingkup dari kompetesni profesional guru?
3.      Apa tujuan dan fungsi dari pengembagan profesionalisme guru?
4.      Bagaimana karakteristik guru yang profesional?
5.      Apa saja upaya untuk meningkatkan profesi guru?



PEMBAHASAN

A.    Pengertian
Menurut UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1 ayat 10 disebutkan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Pengertian lain menyebutkan bahwa kompetensi merupakan peleburan dari pengetahuan (daya pikir), sikap (daya fisik) yang diwujudkan dalam bentuk perbuatan. Dengan kata lain, kompetensi merupakan perpaduan dari penguasaan pengetahuan, ketrampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak dalam melaksanakan tugas atau pekerjaan.[1]
Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian para anggotanya. Pekerjaan profesi tidak dapat dilakukan sembarang orang yang tidak terlatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu. Kemampuan profesional mencakup (1) penguasaan materi pelajaran; (2) penguasaan penghayatan atas landasan dan wawasan kependidikan dan keguruan; dan (3) penguasaan proses-proses pendidikan.[2]
Profesionalisme adalah cara penting bagi para guru karena ia membentuk bagaimana kita melakukan pekerjaan.[3] Menurut Ahmad Tafsir, profesionalisme adalah paham yang mengajarkan bahwa setiap pekerjaan harus dilakukan oleh orang yang profesional. Orang yang profesional adalah orang memiliki profesi. Profesional menunjuk pada dua hal, pertama orang yang menyandang suatu profesi, kedua penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya.[4]
Mengenai pengertian guru atau pendidik, secara umum dikatakan bahawa ia adalah orang yang memiliki tanggung jawab untuk mendidik. Sementara secara khusus (dalam perspektif Islam) adalah orang-orang yang bertanggung jawab terhadap perkembangan peserta didik dengan mengupayakan perkembangan seluruh potensi peserta didik, baik potensi afektif, kognitif maupun psikomotorik, sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam.[5]
Jadi, kompetensi profesional guru yaitu kemampuan guru dalam penguasaan akademik (mata pelajaran/bidang studi) yang diajarkan dan terpadu dengan kemampuan mengajarnya sehingga guru itu memiliki kewibawaan akademis.[6]
Memiliki kompetensi merupakan suatu keharusan yang harus dimiliki oleh seorang guru agar mampu  dalam melaksanakan tugas profesinya sebagai guru yang profesional. Guru yang memiliki kompetensi akan dapat melaksanakan tugasnya secara profesional.
Jabatan profesi merupakan jabatan yang membutuhkan suatu keahlian tertentu dan khusus serta butuh waktu yang lama untuk memperoleh pendidikan spesialis. Demikian juga dengan profesi guru. Seorang guru dikatakan sebagai suatu profesi dalam dalam mendidik dan mengajar, maka dituntut memiliki suatu kecakapan tertentu.[7]

B.    Ruang Lingkup
Dari berbagai sumber yang membahas tentang kompetensi guru, secara umum dapat diidentifikasi dan dan disarikan tentang ruang lingkup kompetetensi profesional guru sebagai berikut:
(1) mengerti dan dapat menerapkan landasan kependidikan baik filosofis, psikologis, sosiologis dan sebagainya;
(2) mengerti dan dapat menerapkan teori belajar sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik;
(3) mampu menangani dan mengembangkan bidang studi yang menjadi tanggung jawabnya;
(4) mengerti dan dapat menerapkan metode pembelajaran yang bervariasi;
(5) mampu mengembangkan dan menggunakan berbagai alat, media dan sumber belajar yang relevan;
(6) mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pembelajaran;
(7) mampu mengorganisasikan dan melaksanakan evaluasi hasil belajar peserta didik;
(8) mampu menumbuhkan kepribadian peserta didik.[8]
C.    Tujuan dan Fungsi Pengembangan Profesionalisme Guru
Seperti telah diterangkan di awal bahwa profesinonalisme guru sangatlah urgen untuk menciptakan kesejahteraan di masyarakat. Untuk itu pengembangan profesionalisme guru menjadi urgen.
Tujuan pengembangan profesionalisme guru menurut Sardiman, di antaranya sebagai berikut:
1. Guru memiliki kemampuan pribadi, maksudnya guru diharapkan mempunyai pengetahuan, kecakapan dan ketrampilan serta sikap yang lebih mantap dan memadai serta sikap yang lebih mantap dan memadai sehingga mampu mengelola PBM dengan bak.
2. Agar guru menjadi inovator, yaitu tenaga kependidikan yang mampu komitmen terhadap upaya perubahan dan informsi ke arah yang lebih baik.
3. Guru mampu menjadi developer, yaitu guru mempunyai visi keguruan yang mantap dan luas perspektifnya.[9]
Sedangkan untuk fungsi dari pengembangan profesionalisme guru menurut Prof. Sudarwan adalah :
a) Acuan system untuk melakukan kegiatan pelatihan dalam jabatan yang cocok bagi guru.
b) Bekal sekolah untuk meningkatkan program-programnya.
c) Menciptakan suasana yang memungkinkan guru untuk mengembangkan potensinya.[10]
Sebagai pendidik profesional, guru bukan saja dituntut melaksanakan tugasnya secara profesional, akan tetapi juga harus memiliki pengetahuan dan kemampuan . Guru profesional adalah guru yang melaksanakan tugas keguruan dengan kemampuan tinggi (profisiensi) sebagai sumber kehidupan.


D. Karakteristik Profesionalisme Guru
Dalam kaitannya dengan profesionalisme guru, setidaknya ada tiga ciri, yaitu :
1.      Guru yang profesional harus menguasai bidang ilmu pengetahuan yang akan diajarkan dengan baik, benar-benar seorang ahli dibidangnya. Guru selalu meningkatkan dan mengembangkan keilmuannya sesuai dengan perkembangan zaman.
2.      Guru yang profesional harus memiliki kemampuan menyampaikan atau mengajarkan ilmu yang dimilikinya kepada siswa secara efektif dan efisien, dengan memiliki ilmu kependidikan.
3.      Guru yang profesional harus berpegang teguh kepada kode etik profesional sebagaimana disebutkan di atas. Kode etik di sini lebih menekankan pada perlunya memiliki akhlak mulia.[11]
Kompetensi profesional merupakan kemampuan guru dalam penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Memahami tujuan proses pembelajaran terhadap materi yang diajarkan dan hasil yang akan didapat. Guru mengampu mata pelajaran yang sesuai dengan kompetensi yang dimilikanya, atau dengan kata lain bekerja secara proporsional.
Drs. Redja Mudyaharjo juga mengungkapkan bahwa karakteristik profesional sangat mempengaruhi keberhasilan semua guru. Di antara karakteristik profesional tersebut adalah :
a) Menerangkan topik-topik yang diajarkan dengan jelas
b) Menyampaikan mata pelajaran dengan jelas
c) Mempunyai organisasi mata pelajaran yang sistematis
d) Mempunyai kemampuan berekspresi
e) Mempunyai kecakapan dalam membangkitkan minat dan motivasi murid-murid. [12]
E.    Upaya Peningkatan Profesi Guru
Kepribadian guru yang utuh dan berkualitas sangat penting karena dari sinilah muncul tanggung jawab professional sekaligus menjadi inti kekuatan profesional dan kesiapan untuk selalu mengembangkan diri. Tugas guru adalah merangsang potensi peserta didik dan mengajarnya supaya belajar. Guru tidak membuat peserta didik menjadi pintar tetapi ia hanya memberikan peluang agar potensi itu ditemukan dan dikembangkan.
Sehubungan dengan hal di atas, maka upaya peningkatan profesi guru memperhitungkan empat faktor, yaitu (1) ketersediaan dan mutu calon guru, (2) pendidikan pra jabatan, (3) mekanisme pembinaan dalam jabatan dan (4) peranan organisasi profesi. Keempat faktor itu dapat diuraikan sebagai berikut:
(1)  Ketersediaan dan Mutu Calon Guru
Secara jujur kita akui bahwa profesi guru dalam pandangan masa lalu dan masa kini dianggap sebagai profesi yang kurang memberikan rasa bangga. Bahkan ada guru yang malu disebut sebagai guru. Kurangnya rasa bangga itu akan mempengaruhi motivasi kerja dan citra masyarakat terhadap profesi guru.
Jabatan fungsional diharapkan menjadi daya pikat tersendiri terhadap profesi guru. Daya pikat itu merefleksi masyarakat untuk memberikan makna tersendiri baik dalam upaya membangkitkan rasa banga diri maupun dalam usaha mencari bibit-bibit guru yang berkualitas.[13] 
(2)  Pendidikan Pra-Jabatan
Seorang guru yang telah melalui pendidikan pra-jabatan pasti lebih terlatih dan profesional dalam pekerjaannya dibandingkan dengan guru yang tidak menjalani pendidikan pra-jabatan. Untuk meyakinkan bahwa guru dapat menjalankan profesinya dengan baik, ada dua langkah yang perlu diambil.
Pertama, untuk meyakinkan pemilikan kemampuan profesional awal, saringan calon pendidikan pra-jabatan perlu dilakukan secara efektif, baik dsri segi kemampuan potensial, aspek-aspek kepribadian yang relevan, maupun motivasi. Kedua, pendidikan pra-jabatan harus benar-benar sistematis menyiapkan calon guru untuk menguasai kemampuan profesional.[14]
Sebagai salah satu contoh bahwa Sekolah Pendidikan Guru (SPG) berfungsi mempersiapkan calon guru untuk mampu mengajar pada sekolah dasar. Ilmu keguruan diberikan dalam bentuk teori sebagai dasar bagi praktek keguruan yang diberikan dalam bentuk praktek di Sekolah Dasar Latihan. Baik teori maupun praktek tersebut dipadukan menjadi dasar bagi pembinaan kompetensi professional seorang calon guru yang mampu mengajar di Sekolah Dasar.[15]   
(3)  Mekanisme Pembinaan dalam Jabatan
Ada tiga upaya dalam menyelenggarakan berbagai aspek dan tahap penanganan pembinaan dalam jabatan professional guru. Ketiga upaya tersebut adalah sebagai berikut: 
a.      Mekanisme dan prosedur penghargaan aspek layanan ahli keguruan perlu dikembangkan.  
b.     Sistem penilikan di jenjang SD dan juga sistem kepengawasan di SMTA yang berlaku sekarang jelas memerlukan penyesuaian-penyesuaian mendasar.
c.      Keterbukaan informasi juga mensyaratkan keluasan kesempatan untuk meraih kualiafikasi formal yang lebih tinggi.[16]
Program penataran P3D (Proyek Pembinaan Pendidikan Dasar) salah satunya. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi profesional guru-guru Sekolah Dasar dalam aspek-aspek: penguasaan kurikulum SD, penguasaan materi per bidang studi, kompetensi dalam pendekatan metode mengajar, penggunaan dan pembuatan alat peraga pendidikan yang sesuai dengan tuntutan kurikulum SD 1975. Sudah tentu program tersebut mempunyai kekurangan yaitu baru memuat empat bidang studi saja, sedangkan bidang-bidang studi lainnya belum mendapat perhatian.[17]
(4)  Peranan Organisasi Profesi
Pengawasan mutu layanan suatu bidang professional dilakukan secara kesejawatan, baik melalui perorangan maupun melalui organisasi profesi. Organisasi profesi diharapkan dapat membentuk terwujudnya mekanisme pengawasan kesejawatan yang hakiki, baik berkenaan dengan penyelenggaraan layanan ahli itu sendiri maupun berhubungan dengan pendidikan pra-jabatan calon pekerja profesional yang bersangkutan.
Dengan kata lain, pengawasan dilakukan bukan seperti kekuasan yang terjadi di lingkungan serikat buruh, melainkan pengawasan dilakukan oleh sekelompok ahli yang dipandu oleh nilai-nilai profesi sejati, yaitu pengabdian keahlian bagi kemaslahatan masyarakat.[18]
Salah satu lembaga atau organisasi profesi tersebut yaitu Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Lembaga ini adalah lembaga pendidikan guru tingkat universitas yang mempunyai fungsi pokok dalam rangka mempersiapkan para calon guru yang kelak mampu melakukan tugasnya selaku profesional pada SLTP dan SLTA.
LPTK mengemban beberapa peranan sebagai berikut.
a.      mempersiapkan para calon guru SPG;
b.     menyelenggarakan kelas paralel;
c.      program kuliah padat;
d.     program internship;
e.      membantu peningkatan universitas swasta;
f.      program KKN turut membantu mengembangkan kemampuan profesional guru.[19]

Selain itu, cara untuk memperbaiki dan meningkatkan profesionalisme guru juga dapat melalui penelitian tindakan kelas, karena guru merupakan orang yang paling tahu mengenai segala sesuatu yang terjadi dalam pembelajaran.[20]










KESIMPULAN

Kompetensi guru merupakan kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya dengan penuh tanggung jawab dan layak. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi menuntut guru untuk memiliki empat macam kompetensi, salah satunya kompetensi profesional.
Kompetensi profesional menuntut seorang guru untuk menguasai metode mengajar, materi yang diajarkan dan ilmu-ilmu lain yang ada hubungannya dengan ilmu yang akan diajarkan kepada siswa. Mengetahui standar profesional sebagai guru dan menjalankan tanggung jawab profesinya dengan baik adalah salah satu cara untuk menjadi guru yang profesional yang diharapkan oleh semua guru.  











DAFTAR PUSTAKA

Gyani, Ursula B. 1997. Professional Development Educational Management. Jakarta: PT Grasindo.
Hamalik, Oemar. 2002. Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi. Jakarta: Bumi Aksara.
http://makalah-ibnu.blogspot.com/2010/01/kompetensi-profesionalisme-guru. html. Diakses pada tanggal 24 September 2014 pukul 11.30 am.
http://www.kompetensi-guru-dalam-pembelajaran-PAI.htm/. Diakses pada tanggal 30 September 2014 pukul 08.00 am.
http://www.perkuliahan.com/konsep-kompetensi-profesional-guru-pendidikan-agama-islam/. Diakses pada tanggal 24 September 2014 pukul 11.30 am.
Kunandar. 2009. Guru Profesional. Jakarta: Rajawali Pers.
Mulyasa, E. 2006. Menjadi Guru Profesional. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Mulyasa, E. 2008. Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Nurfuadi. 2012. Profesionalisme Guru. Purwokerto: STAIN Press.
Taniredja,Tukiran dkk. 2012. Penelitian Tindakan Kelas. Bandung: Alfabeta.




[1] Nurfuadi, Profesionalisme Guru, (Purwokerto: STAIN Press, 2012), hal. 94.
[2] Prof. Dr. H. Tukiran Taniredja, dkk, Penelitian Tindakan Kelas, (Bandung: Alfabeta, 2012), hal. 12.
[3] Ursula Gyani B, Professional Development Educational Management, (Jakarta: PT Grasindo, 1997) hal. 177
[4]http://www.perkuliahan.com/konsep-kompetensi-profesional-guru-pendidikan-agama-islam/. Diakses pada tanggal 24 September 2014 pukul 11.30 am.
[5]http://makalah-ibnu.blogspot.com/2010/01/kompetensi-profesionalisme-guru.html. Diakses pada tanggal 24 September 2014 pukul 11.30 am.
[6] Kunandar, S. Pd., M. S.i, Guru Profesional, (Jakarta: Rajawali Pers, 2009), hal. 56.
[7] Nurfuadi, Profesionalisme..., hal.100
[8] Dr. E. Mulyasa, M.Pd., Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2008), hal. 135-136.
[9]http://www.perkuliahan..., Diakses pada tanggal 24 September 2014 pukul 11.30 am.
[10] http://www.kompetensi-guru-dalam-pembelajaran-PAI.htm/. Diakses pada tanggal 30 September 2014 pukul 08.00 am.
[11] http://www.kompetensi-guru...., Diakses pada tanggal 30 September 2014 pukul 08.00 am.
[12] http://makalah-ibnu.blogspot.., Diakses pada tanggal 24 September 2014 pukul 11.30 am.
[13] Dr. H. Syafruddin Nurdin, Guru Profesional …, hal. 26. 
[14] Dr. H. Syafruddin Nurdin, Guru Profesional…, hal. 26-27. 
[15] Prof. Dr. Oemar Hamalik, Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi, (Jakarta: Bumi Aksara, 2002), hal. 50-51.
[16] Dr. H. Syafruddin Nurdin , Guru Profesional …, hal. 28-29. 
[17]  Prof. Dr. Oemar Hamalik, Pendidikan Guru…, hal. 52-53.
[18] Dr. H. Syafruddin Nurdin, Guru Profesional ...hal. 30-31. 
[19] Prof. Dr. Oemar Hamalik, Pendidikan Guru…, hal. 53-55.
[20] Dr. E. Mulyasa, M.Pd., Menjadi Guru Profesional, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2006), hal. 154.