PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Lembaga pendidikan sebagai ujung tombak untuk mencerdaskan bangsa, sudah
selayaknya untuk secara terus-menerus mengikuti perkembangan zaman, sehingga
peserta didik mempunyai bekal yang cukup untuk bersaing dalam era global. Mulai
dari managemen pendidikan, kurikulum, strategi, metode, ataupun evaluasi perlu
untuk ditingkatkan agar tujuan pendidikan dapat tercapai sesuai dengan
kebutuhan siswa yang memiliki karakteristik yang berbeda-beda antara satu siswa
dengan siswa lainnya.
Guru
adalah salah satu di antara faktor pendidikan yang memiliki peranan yang paling
strategis, sebab gurulah sebetulnya yang paling menentukan di dalam terjadinya
proses belajar mengajar. Di tangan guru yang cekatan fasilitas dan sarana yang
kurang memadai dapat diatasi, tetapi sebaliknya di tangan guru yang kurang
cakap, sarana, dan fasilitas yang canggih tidak banyak memberi manfaat.
Berangkat dari masalah di atas, maka langkah pertama yang dilakukan untuk memperbaiki
kualitas pendidikan adalah dengan memperbaiki kualitas tenaga pendidiknya
terlebih dahulu.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana para ahli
menerangkan tentang definisi kompetensi profesional guru?
2.
Apa saja ruang lingkup
dari kompetesni profesional guru?
3.
Apa tujuan dan fungsi
dari pengembagan profesionalisme guru?
4.
Bagaimana karakteristik
guru yang profesional?
5.
Apa saja upaya untuk
meningkatkan profesi guru?
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Menurut UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1 ayat 10
disebutkan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan
perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan.
Pengertian lain menyebutkan bahwa kompetensi merupakan peleburan
dari pengetahuan (daya pikir), sikap (daya fisik) yang diwujudkan dalam bentuk
perbuatan. Dengan kata lain, kompetensi merupakan perpaduan dari penguasaan
pengetahuan, ketrampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan
berpikir dan bertindak dalam melaksanakan tugas atau pekerjaan.[1]
Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut
keahlian para anggotanya. Pekerjaan profesi tidak dapat dilakukan sembarang
orang yang tidak terlatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk melakukan
pekerjaan itu. Kemampuan profesional mencakup (1) penguasaan materi pelajaran;
(2) penguasaan penghayatan atas landasan dan wawasan kependidikan dan keguruan;
dan (3) penguasaan proses-proses pendidikan.[2]
Profesionalisme adalah cara penting bagi
para guru karena ia membentuk bagaimana kita melakukan pekerjaan.[3]
Menurut Ahmad Tafsir, profesionalisme adalah paham yang mengajarkan bahwa
setiap pekerjaan harus dilakukan oleh orang yang profesional. Orang yang
profesional adalah orang memiliki profesi. Profesional menunjuk pada dua hal, pertama orang yang menyandang suatu
profesi, kedua penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaan yang sesuai
dengan profesinya.[4]
Mengenai pengertian guru atau pendidik, secara umum
dikatakan bahawa ia adalah orang yang memiliki tanggung jawab untuk mendidik.
Sementara secara khusus (dalam perspektif Islam) adalah orang-orang yang
bertanggung jawab terhadap perkembangan peserta didik dengan mengupayakan
perkembangan seluruh potensi peserta didik, baik potensi afektif, kognitif
maupun psikomotorik, sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam.[5]
Jadi, kompetensi profesional guru yaitu kemampuan guru dalam penguasaan
akademik (mata pelajaran/bidang studi) yang diajarkan dan terpadu dengan
kemampuan mengajarnya sehingga guru itu memiliki kewibawaan akademis.[6]
Memiliki kompetensi merupakan suatu keharusan yang harus dimiliki
oleh seorang guru agar mampu dalam
melaksanakan tugas profesinya sebagai guru yang profesional. Guru yang memiliki
kompetensi akan dapat melaksanakan tugasnya secara profesional.
Jabatan profesi merupakan jabatan yang membutuhkan suatu keahlian
tertentu dan khusus serta butuh waktu yang lama untuk memperoleh pendidikan
spesialis. Demikian juga dengan profesi guru. Seorang guru dikatakan sebagai
suatu profesi dalam dalam mendidik dan mengajar, maka dituntut memiliki suatu
kecakapan tertentu.[7]
B.
Ruang Lingkup
Dari berbagai sumber yang membahas tentang kompetensi guru, secara
umum dapat diidentifikasi dan dan disarikan tentang ruang lingkup kompetetensi
profesional guru sebagai berikut:
(1)
mengerti dan dapat menerapkan landasan kependidikan baik filosofis, psikologis,
sosiologis dan sebagainya;
(2)
mengerti dan dapat menerapkan teori belajar sesuai dengan taraf perkembangan
peserta didik;
(3)
mampu menangani dan mengembangkan bidang studi yang menjadi tanggung jawabnya;
(4)
mengerti dan dapat menerapkan metode pembelajaran yang bervariasi;
(5)
mampu mengembangkan dan menggunakan berbagai alat, media dan sumber belajar
yang relevan;
(6)
mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pembelajaran;
(7) mampu
mengorganisasikan dan melaksanakan evaluasi hasil belajar peserta didik;
(8)
mampu menumbuhkan kepribadian peserta didik.[8]
C.
Tujuan dan Fungsi Pengembangan Profesionalisme Guru
Seperti telah diterangkan di awal bahwa profesinonalisme guru sangatlah urgen
untuk menciptakan kesejahteraan di masyarakat. Untuk itu pengembangan
profesionalisme guru menjadi
urgen.
Tujuan pengembangan
profesionalisme guru menurut Sardiman, di antaranya sebagai berikut:
1. Guru memiliki kemampuan pribadi, maksudnya guru diharapkan
mempunyai pengetahuan, kecakapan dan ketrampilan serta sikap yang lebih mantap
dan memadai serta sikap yang lebih mantap dan memadai sehingga mampu mengelola
PBM dengan bak.
2. Agar guru menjadi inovator, yaitu tenaga kependidikan yang mampu komitmen
terhadap upaya perubahan dan informsi ke arah yang lebih baik.
3. Guru mampu menjadi developer, yaitu guru mempunyai visi keguruan
yang mantap dan luas perspektifnya.[9]
Sedangkan untuk fungsi
dari pengembangan profesionalisme guru menurut Prof. Sudarwan adalah :
a) Acuan system untuk
melakukan kegiatan pelatihan dalam jabatan yang cocok bagi guru.
b) Bekal sekolah untuk
meningkatkan program-programnya.
c) Menciptakan suasana
yang memungkinkan guru untuk mengembangkan potensinya.[10]
Sebagai pendidik
profesional, guru bukan saja dituntut melaksanakan tugasnya secara profesional,
akan tetapi juga harus memiliki pengetahuan dan kemampuan . Guru profesional
adalah guru yang melaksanakan tugas keguruan dengan kemampuan tinggi
(profisiensi) sebagai sumber kehidupan.
D. Karakteristik Profesionalisme Guru
Dalam kaitannya dengan profesionalisme
guru, setidaknya ada tiga ciri, yaitu :
1.
Guru yang profesional harus menguasai bidang
ilmu pengetahuan yang akan diajarkan dengan baik, benar-benar seorang ahli
dibidangnya. Guru selalu meningkatkan dan mengembangkan keilmuannya sesuai
dengan perkembangan zaman.
2.
Guru yang profesional harus memiliki kemampuan
menyampaikan atau mengajarkan ilmu yang dimilikinya kepada siswa secara efektif
dan efisien, dengan memiliki ilmu kependidikan.
3.
Guru yang profesional harus berpegang teguh
kepada kode etik profesional sebagaimana disebutkan di atas. Kode etik di sini
lebih menekankan pada perlunya memiliki akhlak mulia.[11]
Kompetensi profesional
merupakan kemampuan guru dalam penguasaan materi pelajaran secara luas dan
mendalam. Memahami tujuan proses pembelajaran terhadap materi yang diajarkan
dan hasil yang akan didapat. Guru mengampu mata pelajaran yang sesuai dengan
kompetensi yang dimilikanya, atau dengan kata lain bekerja secara proporsional.
Drs. Redja
Mudyaharjo juga mengungkapkan bahwa karakteristik profesional sangat
mempengaruhi keberhasilan semua guru. Di antara karakteristik profesional
tersebut adalah :
a) Menerangkan topik-topik yang diajarkan dengan jelas
b)
Menyampaikan mata pelajaran dengan jelas
c) Mempunyai
organisasi mata pelajaran yang sistematis
d) Mempunyai
kemampuan berekspresi
e) Mempunyai
kecakapan dalam membangkitkan minat dan motivasi murid-murid. [12]
E.
Upaya Peningkatan
Profesi Guru
Kepribadian guru yang utuh dan berkualitas sangat penting karena
dari sinilah muncul tanggung jawab professional sekaligus menjadi inti kekuatan
profesional dan kesiapan untuk selalu mengembangkan diri. Tugas guru adalah
merangsang potensi peserta didik dan mengajarnya supaya belajar. Guru tidak
membuat peserta didik menjadi pintar tetapi ia hanya memberikan peluang agar
potensi itu ditemukan dan dikembangkan.
Sehubungan dengan hal di atas, maka upaya peningkatan profesi guru
memperhitungkan empat faktor, yaitu (1) ketersediaan dan mutu calon guru, (2)
pendidikan pra jabatan, (3) mekanisme pembinaan dalam jabatan dan (4) peranan
organisasi profesi. Keempat faktor itu dapat diuraikan sebagai berikut:
(1) Ketersediaan dan Mutu Calon Guru
Secara jujur kita akui bahwa profesi guru dalam pandangan masa lalu
dan masa kini dianggap sebagai profesi yang kurang memberikan rasa bangga.
Bahkan ada guru yang malu disebut sebagai guru. Kurangnya rasa bangga itu akan
mempengaruhi motivasi kerja dan citra masyarakat terhadap profesi guru.
Jabatan fungsional diharapkan menjadi daya pikat tersendiri
terhadap profesi guru. Daya pikat itu merefleksi masyarakat untuk memberikan
makna tersendiri baik dalam upaya membangkitkan rasa banga diri maupun dalam
usaha mencari bibit-bibit guru yang berkualitas.[13]
(2)
Pendidikan
Pra-Jabatan
Seorang guru yang telah melalui pendidikan pra-jabatan pasti lebih
terlatih dan profesional dalam pekerjaannya dibandingkan dengan guru yang tidak
menjalani pendidikan pra-jabatan. Untuk meyakinkan bahwa guru dapat menjalankan
profesinya dengan baik, ada dua langkah yang perlu diambil.
Pertama, untuk
meyakinkan pemilikan kemampuan profesional awal, saringan calon pendidikan
pra-jabatan perlu dilakukan secara efektif, baik dsri segi kemampuan potensial,
aspek-aspek kepribadian yang relevan, maupun motivasi. Kedua, pendidikan
pra-jabatan harus benar-benar sistematis menyiapkan calon guru untuk menguasai
kemampuan profesional.[14]
Sebagai salah satu contoh bahwa Sekolah Pendidikan Guru (SPG)
berfungsi mempersiapkan calon guru untuk mampu mengajar pada sekolah dasar.
Ilmu keguruan diberikan dalam bentuk teori sebagai dasar bagi praktek keguruan
yang diberikan dalam bentuk praktek di Sekolah Dasar Latihan. Baik teori maupun
praktek tersebut dipadukan menjadi dasar bagi pembinaan kompetensi professional
seorang calon guru yang mampu mengajar di Sekolah Dasar.[15]
(3)
Mekanisme
Pembinaan dalam Jabatan
Ada tiga upaya dalam menyelenggarakan berbagai aspek dan tahap
penanganan pembinaan dalam jabatan professional guru. Ketiga upaya tersebut
adalah sebagai berikut:
a.
Mekanisme dan
prosedur penghargaan aspek layanan ahli keguruan perlu dikembangkan.
b.
Sistem
penilikan di jenjang SD dan juga sistem kepengawasan di SMTA yang berlaku
sekarang jelas memerlukan penyesuaian-penyesuaian mendasar.
c.
Keterbukaan
informasi juga mensyaratkan keluasan kesempatan untuk meraih kualiafikasi
formal yang lebih tinggi.[16]
Program penataran P3D (Proyek Pembinaan Pendidikan Dasar) salah
satunya. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi profesional
guru-guru Sekolah Dasar dalam aspek-aspek: penguasaan kurikulum SD, penguasaan
materi per bidang studi, kompetensi dalam pendekatan metode mengajar,
penggunaan dan pembuatan alat peraga pendidikan yang sesuai dengan tuntutan
kurikulum SD 1975. Sudah tentu program tersebut mempunyai kekurangan yaitu baru
memuat empat bidang studi saja, sedangkan bidang-bidang studi lainnya belum
mendapat perhatian.[17]
(4)
Peranan
Organisasi Profesi
Pengawasan mutu layanan suatu bidang professional dilakukan secara
kesejawatan, baik melalui perorangan maupun melalui organisasi profesi.
Organisasi profesi diharapkan dapat membentuk terwujudnya mekanisme pengawasan
kesejawatan yang hakiki, baik berkenaan dengan penyelenggaraan layanan ahli itu
sendiri maupun berhubungan dengan pendidikan pra-jabatan calon pekerja
profesional yang bersangkutan.
Dengan kata lain, pengawasan dilakukan bukan seperti kekuasan yang
terjadi di lingkungan serikat buruh, melainkan pengawasan dilakukan oleh
sekelompok ahli yang dipandu oleh nilai-nilai profesi sejati, yaitu pengabdian
keahlian bagi kemaslahatan masyarakat.[18]
Salah satu lembaga atau organisasi profesi tersebut yaitu Lembaga
Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Lembaga ini adalah lembaga pendidikan
guru tingkat universitas yang mempunyai fungsi pokok dalam rangka mempersiapkan
para calon guru yang kelak mampu melakukan tugasnya selaku profesional pada
SLTP dan SLTA.
LPTK mengemban beberapa peranan sebagai berikut.
a.
mempersiapkan
para calon guru SPG;
b.
menyelenggarakan kelas paralel;
c.
program kuliah padat;
d.
program internship;
e.
membantu peningkatan universitas swasta;
Selain
itu, cara untuk memperbaiki dan meningkatkan profesionalisme guru juga dapat
melalui penelitian tindakan kelas, karena guru merupakan orang yang paling tahu
mengenai segala sesuatu yang terjadi dalam pembelajaran.[20]
KESIMPULAN
Kompetensi
guru merupakan kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya
dengan penuh tanggung jawab dan layak. Perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi menuntut guru untuk memiliki empat macam kompetensi, salah satunya
kompetensi profesional.
Kompetensi
profesional menuntut seorang guru untuk menguasai metode mengajar, materi yang
diajarkan dan ilmu-ilmu lain yang ada hubungannya dengan ilmu yang akan
diajarkan kepada siswa. Mengetahui standar profesional sebagai guru dan
menjalankan tanggung jawab profesinya dengan baik adalah salah satu cara untuk
menjadi guru yang profesional yang diharapkan oleh semua guru.
DAFTAR PUSTAKA
Gyani, Ursula B.
1997. Professional Development Educational Management. Jakarta: PT
Grasindo.
Hamalik, Oemar.
2002. Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi. Jakarta: Bumi
Aksara.
http://makalah-ibnu.blogspot.com/2010/01/kompetensi-profesionalisme-guru. html. Diakses pada
tanggal 24 September 2014 pukul 11.30 am.
http://www.kompetensi-guru-dalam-pembelajaran-PAI.htm/.
Diakses pada
tanggal 30 September 2014 pukul 08.00 am.
http://www.perkuliahan.com/konsep-kompetensi-profesional-guru-pendidikan-agama-islam/.
Diakses pada
tanggal 24 September 2014 pukul 11.30 am.
Kunandar. 2009.
Guru Profesional. Jakarta: Rajawali Pers.
Mulyasa, E.
2006. Menjadi Guru Profesional. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Mulyasa, E. 2008.
Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Nurfuadi. 2012.
Profesionalisme Guru. Purwokerto: STAIN Press.
Taniredja,Tukiran
dkk. 2012. Penelitian Tindakan Kelas. Bandung: Alfabeta.
[1]
Nurfuadi, Profesionalisme Guru, (Purwokerto: STAIN Press, 2012), hal.
94.
[2]
Prof. Dr. H. Tukiran Taniredja, dkk, Penelitian Tindakan Kelas,
(Bandung: Alfabeta, 2012), hal. 12.
[3]
Ursula Gyani B, Professional Development Educational Management,
(Jakarta: PT Grasindo, 1997) hal. 177
[4]http://www.perkuliahan.com/konsep-kompetensi-profesional-guru-pendidikan-agama-islam/.
Diakses pada
tanggal 24 September 2014 pukul 11.30 am.
[5]http://makalah-ibnu.blogspot.com/2010/01/kompetensi-profesionalisme-guru.html. Diakses pada
tanggal 24 September 2014 pukul 11.30 am.
[6]
Kunandar, S. Pd., M. S.i, Guru Profesional, (Jakarta: Rajawali Pers,
2009), hal. 56.
[7]
Nurfuadi, Profesionalisme..., hal.100
[8] Dr.
E. Mulyasa, M.Pd., Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, (Bandung:
Remaja Rosdakarya, 2008), hal. 135-136.
[10] http://www.kompetensi-guru-dalam-pembelajaran-PAI.htm/.
Diakses pada
tanggal 30 September 2014 pukul 08.00 am.
[13] Dr.
H. Syafruddin Nurdin, Guru Profesional …, hal. 26.
[14] Dr.
H. Syafruddin Nurdin, Guru Profesional…, hal. 26-27.
[15]
Prof. Dr. Oemar Hamalik, Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi, (Jakarta:
Bumi Aksara, 2002), hal. 50-51.
[16] Dr.
H. Syafruddin Nurdin , Guru Profesional …, hal. 28-29.
[17] Prof. Dr. Oemar Hamalik, Pendidikan Guru…,
hal. 52-53.
[18] Dr.
H. Syafruddin Nurdin, Guru Profesional ...hal. 30-31.
[19]
Prof. Dr. Oemar Hamalik, Pendidikan Guru…, hal. 53-55.
[20] Dr.
E. Mulyasa, M.Pd., Menjadi Guru Profesional, (Bandung: Remaja
Rosdakarya, 2006), hal. 154.